Ternate – Personel Opsnal Polsek Ternate Utara melaksanakan razia minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di salah satu rumah kos yang berada di Lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (20/5/26) malam.
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, melalui Kasi Humas Sudirjo, S.Ip., menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol ilegal di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 21.30 WIT, personel Opsnal Polsek Ternate Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Kasi Humas.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang disimpan di dalam salah satu kamar kos. Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di dalam tas Rinjani berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), pekerjaan ibu rumah tangga, yang beralamat di Desa Amasing Kota, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman beralkohol ilegal tersebut.
Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 15 botol minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral ukuran 600 ml.
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol ilegal maupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate,” tutup Ipda Sudirjo, S.Ip.




