Ternate – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Ternate melaksanakan kegiatan penegakan hukum (gakkum) berupa tilang manual sekaligus memberikan himbauan kepada para pengendara mobil truk terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kota Ternate, Kamis (21/5/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan daya angkut kendaraan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada sopir truk agar tidak melakukan pelanggaran seperti melebihi kapasitas muatan, mengubah tipe kendaraan bermotor, merakit maupun memodifikasi kendaraan secara tidak sesuai ketentuan, serta menghindari praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Kasat Lantas Satlantas Polres Ternate AKP Farha, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pelaksanaan himbauan dan penindakan berupa tilang di tempat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, Satlantas Polres Ternate terus melakukan penindakan dan edukasi guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL,” jelas Ipda Sudirjo, S.Ip.
Kasi Humas menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, lancar, dan terkendali, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para sopir agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta memastikan kendaraan yang digunakan sesuai standar teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.




