Respon cepat laporan masyarakat,Polsek Pulau Ternate Amankan 18 Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Sulamadaha

Ternate – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate melakukan penindakan dan berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, pada Kamis (21/5/2026).

Kapolsek Pulau Ternate IPTU Lukman Umasugi Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip,menyampaikan Kegiatan penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi jual beli minuman keras di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan Masyarakat, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate segera bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga Menjadi Lokasi Jual beli miras.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas transaksi jual beli miras jenis cap tikus, Petugas kemudian melakukan pengamanan dan menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik berisi miras yang disimpan di dalam sebuah kamar.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Pulau Ternate untuk proses lebih lanjut.

IPDA Sudirjo juga menambahkan bahwa Penindakan Yang di lakukan Merupakan Bentuk Komitmen Polres Ternate Melalui jajaran Polsek, untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal”,Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *