Kapolres Ternate Ingatkan Bahaya Merokok Saat Berkendara, Puntung Rokok Bisa Picu Kebakaran

Ternate – Kepolisian Resor Ternate mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor agar tidak merokok saat berkendara demi menjaga konsentrasi dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate, Minggu (4/10/2026).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa merokok saat mengemudi bukanlah kebiasaan sepele karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, aktivitas menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang puntung rokok dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan. Selain itu, asap rokok berpotensi mengganggu kenyamanan, menyebabkan iritasi mata, serta mengganggu pernapasan, terutama di dalam kendaraan tertutup.

“Merokok saat mengemudi dapat mengalihkan konsentrasi pengendara. Ketika perhatian tidak sepenuhnya tertuju pada jalan, risiko terjadinya kecelakaan dapat meningkat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan tidak merokok saat berkendara,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Kapolres Ternate juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1), mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, Kapolres Ternate turut mengingatkan bahaya membuang puntung rokok sembarangan. Puntung rokok yang masih menyala berpotensi memicu kebakaran apabila mengenai bahan yang mudah terbakar, seperti sampah kering maupun material tertentu di sekitar jalan.

Melalui imbauan tersebut, Polres Ternate mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Pengendara diharapkan memastikan perhatian tetap terfokus pada jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita menjadi pengendara yang disiplin, mengutamakan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya,” tutup Kapolres Ternate.

Polres Ternate berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *