Ternate – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Polres Ternate, Terus melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan saat kapal KM. UKI RAYA 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani,sekitar Pukul 10.00 Wit.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas berhasil menemukan ratusan botol minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak diselundupkan.
Kapolsek Pelabuhan Ahmad yani IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H.,melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.I.P., menyampaikan bahwa dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 216 botol minuman keras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang bukti miras tersebut ditemukan di Deck 1 kapal, tepatnya di samping pintu menuju Deck 2. Miras tersebut disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus, kemudian dilapisi kembali menggunakan karung berukuran kecil, serta ditutupi dengan tumpukan sayuran guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas juga menegaskan komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.




