Ternate – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah (ZB).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan pemilik atau owner Zahra Berkah berinisial S.A.M. (34) sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 19 September 2026.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di depan Lobby Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Ternate Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, personel Satreskrim dan Seksi Humas Polres Ternate, serta para wartawan.
Kapolres Ternate menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah memasuki masa pencairan tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi 88 orang donatur atau investor dengan nilai dana yang dihimpun melalui jalur leader sekitar Rp3,534 miliar. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat pula dana dari donatur yang diserahkan secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Namun, penyidik menegaskan angka tersebut masih dapat berubah karena proses penelusuran terhadap rekening dan aliran dana masih berlangsung.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, kegiatan investasi tersebut dijalankan dengan nama Finance Wise sejak April 2025 dan kemudian berganti nama menjadi Zahra Berkah (ZB) pada Juni 2025.
Tersangka diduga menawarkan modal mulai dari puluhan juta rupiah tanpa batas maksimal, dengan keuntungan yang ditawarkan berkisar antara 20 persen hingga 50 persen, serta jangka waktu investasi antara 30 hingga 160 hari.

Untuk menghimpun dana, tersangka merekrut 27 orang leader yang terdiri atas 18 orang dari Kota Ternate, tujuh orang dari Kabupaten Halmahera Selatan, dan dua orang dari Lelilef.
Para leader tersebut diduga dijanjikan komisi antara 10 persen hingga 20 persen, serta sejumlah bonus apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu, termasuk perjalanan umrah, telepon seluler, dan bonus lainnya.
Persoalan mulai mencuat ketika sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo. Salah satu dana dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian memicu laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dirugikan dan menjadi bagian dari proses penyidikan hingga penyidik menetapkan S.A.M. sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami adanya daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang dihimpun dari donatur diduga digunakan tersangka untuk berbagai keperluan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman penyidik.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap empat rekening yang digunakan tersangka, yakni rekening BCA, BNI, Mandiri, dan BRI, untuk mengetahui secara utuh aliran dana yang masuk dan keluar.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Ternate telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran perbankan, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam, bukti transfer, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi dari para donatur kepada rekening tersangka maupun transaksi dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Selain bukti perbankan, penyidik mengamankan bukti digital berupa video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta materi promosi investasi melalui media sosial.
Tersangka diduga menawarkan kegiatan investasi tersebut melalui akun Facebook dengan nama Zahra Berkah (ZB). Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promosi, jumlah anggota, serta jadwal pencairan.
Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan investasi tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan aspek legalitas kegiatan tersebut, penyidik akan melakukan koordinasi dengan OJK. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran aliran dana.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Polres Ternate akan membuka Posko Investasi Zahra Berkah (ZB) untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para leader, menelusuri rekening koran dan aliran dana, mengamankan barang bukti tambahan, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres Ternate menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta kerugian masing-masing donatur.
“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.
Atas perkara tersebut, tersangka S.A.M. disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Ternate memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait, serta memastikan jumlah kerugian yang dialami para donatur.
Kapolres Ternate mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah agar menyampaikan laporan kepada penyidik melalui Posko yang akan disiapkan maupun melalui saluran pengaduan resmi Polres Ternate.



