Satreskrim Polres Ternate Ungkap Kasus Curanmor di Tujuh Lokasi, Delapan Anak Diamankan

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ternate.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Ternate mengamankan delapan anak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ternate Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, di depan lobi Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9/26).

Kapolres Ternate menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 22 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan para terduga pelaku berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/RES.1.8./2026/Reskrim, tanggal 8 September 2026.

“Para terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda dalam wilayah Kota Ternate,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Adapun lokasi kejadian yang berhasil diungkap, antara lain dua unit sepeda motor diamankan dari area pinggir jalan di Kelurahan Tanah Tinggi, satu unit di depan Kedai 66 Kelurahan Tanah Tinggi, dua unit di depan RSUD Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Kelurahan Tanah Tinggi, satu unit di depan Hotel Muara Inn Kelurahan Kampung Pisang, satu unit di Kelurahan Marikurubu, serta satu unit lainnya di Kelurahan Kasturian.

Kapolres Ternate menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa menggunakan kunci stang atau kunci pengaman tambahan. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing.

“Para terduga pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang telah ditentukan masing-masing,” jelas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate melalui serangkaian penyelidikan di lapangan. Petugas mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku.

Kapolres Ternate mengungkapkan, salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan diperoleh dari ciri yang terlihat pada saat kejadian di depan Hotel Muara Inn Ternate. Petugas kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan tersebut, anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku lainnya beserta delapan unit kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ungkap AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Dari hasil penyelidikan, anggota juga menemukan informasi bahwa sebagian kendaraan hasil kejahatan tersebut diduga telah berpindah tangan atau dijual di wilayah Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Ternate akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan tersebut mengatur bentuk perlindungan serta mekanisme penanganan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan surat penyidikan yang telah diterbitkan. Untuk kepastian mengenai pasal yang diterapkan dalam rilis final, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan konstruksi perkara dan pasal yang tercantum dalam berkas penyidikan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci stang dan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *