Ternate – Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate mengamankan puluhan kantong plastik bening berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (21/9/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol ilegal yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Kastela.
Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, anggota menemukan dan mengamankan sebanyak 53 kantong plastik bening yang diduga berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pulau Ternate untuk dilakukan pendataan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Ekan Mukadar menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari potensi gangguan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Polres Ternate berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.



