Polres Ternate Kedepankan Restorative Justice, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Ternate – Kepolisian Resor Ternate terus berkomitmen menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkualitas, serta bebas dari praktik korupsi melalui penerapan penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice di wilayah Kota Ternate, Rabu (13/5/26).

Pendekatan Restorative Justice tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun juga mengedepankan keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berperkara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip.., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk pelayanan hukum humanis yang tetap mengedepankan aturan dan prinsip keadilan.

“Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, kami ingin menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang berkualitas, cepat, transparan, dan anti korupsi. Setiap proses dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Ipda Sudirjo, S.Ip.., menambahkan, pendekatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dengan penerapan Restorative Justice, Polres Ternate berharap tercipta sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat di wilayah Kota Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *