Kapolres Ternate Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Tertib

Ternate – Menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus diiringi dengan tanggung jawab.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat dan peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Kota Ternate, Kamis (24/9/2026).

Kapolres Ternate menegaskan bahwa setiap penyampaian pendapat di muka umum akan dikawal dan diamankan secara persuasif serta humanis. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Silakan sampaikan aspirasi. Namun, mari kita lakukan dengan tertib dan damai. Hindari tindakan anarkis dan tetap patuhi aturan yang berlaku. Polres Ternate siap memberikan pengamanan secara persuasif dan humanis,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Menurut Kapolres Ternate, penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib tidak hanya mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Ternate mengimbau peserta aksi untuk menghormati pengguna jalan, masyarakat sekitar, fasilitas umum, serta hak warga lainnya yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari. Setiap persoalan diharapkan dapat disampaikan melalui cara-cara yang damai dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat diajak bersama-sama menjaga nilai-nilai Adat Se Atorang sebagai kearifan lokal masyarakat Maluku Kie Raha, khususnya di Kota Ternate.

“Keamanan Kota Ternate adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga persaudaraan dan jangan biarkan perbedaan aspirasi menjadi alasan untuk menciptakan perpecahan,” tambah AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Kapolres Ternate memastikan kehadiran personel dalam setiap pengamanan aksi bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *