Ternate – Dalam upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal yang masuk ke wilayah Kota Ternate, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate melaksanakan razia terhadap kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Jumat (7/8/2026).
Razia dilakukan diatas kapal penumpang KM. Sangiang yang baru tiba dari Pelabuhan Jailolo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras serta barang-barang ilegal lainnya melalui jalur laut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut petugas berhasil menemukan tujuh botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berukuran masing-masing 1.500 mililiter.
“Barang bukti ditemukan di Dek 2 kapal, tepatnya di ruang informasi. Minuman keras tersebut dikemas menggunakan kardus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Ternate, khususnya melalui pelabuhan, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Iptu Ekan Mukadar juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras maupun barang ilegal lainnya.




