Satlantas Polres Ternate Bersama Forkopimda Sepakati Tiga Titik Parkir di Ngara Lamo

Ternate – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate, perwakilan Kesultanan Ternate, pengelola Lapangan Ngara Lamo, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) gerobak kopi, dalam rangka membahas penataan penggunaan bahu jalan dan area parkir di kawasan Lapangan Ngara Lamo, Kelurahan Salero, Kota Ternate, Jumat (21/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Naomi Olinna Harahap, S.Tr.K., M.H., turut membahas langkah penataan dan pengaturan kendaraan guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas, ketertiban parkir, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan Lapangan Ngara Lamo.

Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Naomi Olinna Harahap, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, Kesultanan Ternate, pengelola kawasan, dan pelaku UMKM dalam mencari solusi bersama terkait penggunaan bahu jalan dan area parkir.

“Penataan parkir ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kesepakatan yang telah dihasilkan diharapkan dapat dipatuhi bersama demi kepentingan masyarakat,” ujar Iptu Ekan Mukadar.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Forkopimda Kota Ternate, perwakilan Kesultanan Ternate, perwakilan UMKM gerobak kopi, serta pihak pengelola Lapangan Ngara Lamo.

Berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antara pelaku UMKM, pihak pengelola Lapangan Ngara Lamo, dan Forkopimda Kota Ternate, ditetapkan sejumlah ketentuan penataan parkir, yakni kendaraan yang parkir di sisi barat lapangan hanya diperbolehkan satu baris.

Selanjutnya, kendaraan diarahkan untuk menggunakan area parkir di sisi selatan atau belakang Gawan sebelah selatan. Area parkir di sisi timur atau Dodoku Ali tidak diperbolehkan digunakan sebagai lahan parkir.

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya kendaraan yang parkir di depan gerbang Kedaton Kesultanan Ternate. Apabila ditemukan kendaraan yang parkir melebihi satu baris di sisi barat Lapangan Ngara Lamo, petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ternate mengimbau seluruh masyarakat, pelaku UMKM, dan pengguna kendaraan untuk mematuhi hasil kesepakatan tersebut serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Penataan ini diharapkan dapat mewujudkan kawasan Lapangan Ngara Lamo yang tertib, aman, nyaman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *