Ribuan Botol Cap Tikus Dan Tiga Orang Diamankan, Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Dua Lokasi

Ternate – Polres Ternate kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (18/4/26).

Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan ribuan botol miras serta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas barang ilegal tersebut.

Razia tersebut dipimpin oleh Asri Marsabessy setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah kota. Informasi awal diterima sekitar pukul 14.00 WIT, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Samapta.

Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil jenis Toyota Agya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti miras yang disimpan di salah satu rumah warga.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Ternate sekitar pukul 18.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R (26), seorang pengemudi ojek; E (26), belum bekerja; serta N (62), yang diketahui sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan miras tersebut.

Dari hasil razia, petugas mengamankan total 30 kardus miras jenis cap tikus. Setiap kardus berisi 16 botol ukuran 1.500 ml, dengan total keseluruhan mencapai 480 botol besar atau setara sekitar 1.200 botol ukuran 600 ml.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

Kapolres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *