Ternate – Kepolisian Sektor Ternate Selatan berhasil mengamankan puluhan bungkus minuman keras (miras) jenis Captikus dalam sebuah razia rutin yang digelar di Pelabuhan Ferry Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (17/4/25).
Barang bukti miras tersebut ditemukan di dalam tas besar yang berada di atas sepeda motor Yamaha Nmax yang baru saja turun dari kapal ferry KMP Maming yang datang dari Pelabuhan Sofifi.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakry Syahruddin, S.H melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Danpos Pelabuhan Ferry, Aipda Syahrir, terhadap kendaraan dan barang bawaan penumpang kapal yang baru tiba. Saat memeriksa sepeda motor, petugas mencurigai satu tas besar yang diletakkan di atas motor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati isi tas serta bagian bagasi motor tersebut ternyata berisi puluhan bungkus miras jenis Captikus. Total barang bukti yang diamankan berupa 38 bungkus kantong plastik berisi miras serta beberapa botol berukuran sedang yang diduga siap edar tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pemilik barang haram tersebut diketahui berinisial N (28), seorang perempuan kelahiran Ternate. Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan beralamat di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Seluruh barang bukti dan pemilik langsung dibawa ke Mapolsek Ternate Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal lainnya,” tutup AKP Umar Kombong, S.H.