Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali menggelar razia rutin terhadap peredaran barang ilegal. Pada Kamis (17/4/25).
Personel Polsek melakukan pemeriksaan di atas kapal KM. Holly Mery yang baru tiba dari Pelabuhan Morotai – Dama (Loloda), bertempat di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H menyampaikan bahwa dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman keras (miras) tanpa pemilik yang dikemas dalam satu dus. Temuan ini menambah catatan kepolisian terhadap masih maraknya penyelundupan miras ke wilayah Ternate melalui jalur laut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari lima botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dan satu botol ukuran 1 liter, sehingga total keseluruhan ada enam botol,” jelas AKP Umar Kombong, S.H.
Meski belum diketahui secara pasti pemilik miras tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota juga tengah mengumpulkan keterangan dari para kru dan penumpang kapal untuk mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ilegal tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat serta penumpang kapal agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan miras maupun barang terlarang lainnya.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Ternate dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Ternate terutama Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.