Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Terima Penyerahan Barang Bukti Miras Ilegal dari PT Pelindo IV Ternate

Ternate – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menerima penyerahan barang bukti minuman beralkohol ilegal dari pihak PT Pelindo IV di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (19/5/26).

Kegiatan penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, setelah petugas keamanan pelabuhan menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus saat pemeriksaan penumpang melalui mesin X-Ray.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) tas yang berisi minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 10 botol ukuran 600 mililiter.

“Minuman beralkohol ilegal tersebut ditemukan melalui pemeriksaan mesin X-Ray dan diketahui dibawa oleh seorang penumpang yang hendak naik ke KM Sinabung,” jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, kasi humas memberikan apresiasi kepada PT Pelindo IV Ternate atas sinergi dan kerja sama dalam mendukung upaya pengawasan serta pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah pelabuhan.

Menurutnya, kolaborasi antara pihak pelabuhan dan kepolisian sangat penting guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan pelabuhan yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pengguna jasa transportasi laut.

Saat ini barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *