Ternate – Kepolisian Resor Ternate menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ), guna mewujusdak penegakan hukum yang profesional dan transparan, Senin (18/5/26).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan oleh inisial GP terkait dugaan pencemaran nama baik.
Proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIT di Ruangan Unit Tipidter Polres Ternate. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan damai.
Adapun pelapor diketahui berinisial GP (21), warga Kelurahan Tongole, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Sementara terlapor yakni berinisial KU (19), warga Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ipda Sudirjo, S.Ip., mengatakan, dalam proses mediasi tersebut pelapor telah memaafkan perbuatan terlapor dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, terlapor juga bersedia membuat serta mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban melalui grup Facebook Jual Beli Ternate menggunakan akun Facebook miliknya.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Kasi Humas.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduannya dan kedua belah pihak berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.




