Ternate – Personel Operasional Polsek Ternate Utara bersama anggota piket Shift B dan Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan razia di Pelabuhan Speed Boat Dufa-Dufa, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 90 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus polos dengan ukuran sekitar 600 mililiter per kantong. Barang bukti ditemukan di dalam satu buah koper dan satu buah tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di atas kap speed boat.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelas Iptu Ekan Mukadar.
Kegiatan diawali sekitar pukul 16.30 WIT, saat personel Polsek Ternate Utara mendatangi Pelabuhan Dufa-Dufa. Selanjutnya, pada pukul 16.57 WIT, Speed Nusantara Pratama tiba dan bersandar di pelabuhan setelah melakukan perjalanan dengan tujuan Jailolo–Ternate.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Speed Nusantara Pratama bersama anggota piket SPKT Shift B Polsek Ternate Utara dan Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah koper dan satu buah tas ransel berwarna hitam yang berisi miras jenis cap tikus. Saat petugas menanyakan kepada para penumpang dan anak buah kapal (ABK) terkait kepemilikan barang tersebut, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik.
Selanjutnya, barang bukti miras tersebut diamankan oleh Danpos KP3 Dufa-Dufa bersama personel piket SPKT dan Resmob untuk dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 90 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus polos, masing-masing berukuran sekitar 600 mililiter.
Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal, segera informasikan kepada pihak Kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” imbau Iptu Ekan Mukadar.
Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, dan pemeriksaan secara humanis dan terukur sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.



