Ternate – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melaksanakan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya pada Sabtu (20/6/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna oramali S.H.,M.H Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip., Menyampaikan Kegiatan razia dilaksanakan di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dengan sasaran Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 99 yang baru tiba dari Pelabuhan Jailolo.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang dikemas menggunakan kardus dan diletakkan di Dek 2 kapal, tepatnya di area ranjang penumpang. Saat ditemukan, barang-barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras diantaranya 2 botol Bir Bintang ukuran 620 ml; 3 botol Anggur Hijau (Kawa-Kawa) ukuran 600 ml; 69 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Juga Menambahkan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan jajaran Polres Ternate untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan serta razia rutin, khususnya pada jalur masuk dan keluar wilayah Kota Ternate melalui pelabuhan,”Tambahnya.
Selain itu ,Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.
“ Polres Ternate Mengajak seluruh Masyarakat Untuk berperan penting Menjaga Keamanan dan ketertiban Lingkungan Masing-Masing Serta Proaktiv Melaporkan Segala Bentuk Aktivitas Peredaran miras atau Kegiatan Yang berpotensi menimbulkan Gangguan Kamtibmas dengan cara Memanfaatkan Layanan Kepolisian 110”,tutupnya.




