Maluku Utara – Dalam kurun waktu dua bulan (Januari-Februari 2024), Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Sat Resnarkoba Polres jajaran telah menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rincian 25 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut yang ditangani Dit Resnarkoba sebanyak 9 kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Halbar 4 kasus, Polres Halut dan Polres Halsel masing-masing 2 kasus.
“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba”. Ujarnya.
Dari keseluruhan kasus, sejumlah 17 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I dan 5 kasus sudah selesai melalui pendekatan keadilan restorative/ Restorative Justice.
Lanjut Kabidhumas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah diamankan 28 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.
Sementara itu untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram Shabu.