Cegah Gangguan Kamtibmas, URC Sat Reskrim Polres Ternate Intensifkan Patroli dan Pendataan Wilayah

Ternate – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli malam, sambang warga, dan razia miras di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Ternate dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serta penyalahgunaan minuman keras.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa kegiatan diawali sekitar pukul 01.00 WIT dengan patroli bergerak menyisir sejumlah wilayah permukiman, pertokoan, dan titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta mencegah penyalahgunaan minuman keras,” jelas Kasi Humas.

Sekitar pukul 01.50 WIT, Tim URC mendatangi salah satu rumah warga di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pendekatan secara humanis, pendataan, serta pemeriksaan terhadap warga dan barang yang berada di lokasi. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 24 botol miras, terdiri atas 19 botol miras jenis cap tikus dan 5 botol miras jenis akar, yang disimpan di dalam rumah dalam kantong plastik berwarna kuning.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIT, Tim URC bergerak menuju lokasi kedua di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Dari hasil penelusuran, petugas kembali menemukan 11 botol miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam karung berwarna putih.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 35 botol miras, terdiri atas 19 botol cap tikus, 5 botol jenis akar, dan 11 botol cap tikus.

Kegiatan kemudian ditutup sekitar pukul 02.40 WIT dengan patroli dialogis. Personel URC menyambangi warga sekitar dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Polri terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap kegiatan kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Iptu Ekan Mukadar.

Seluruh barang bukti miras yang diamankan beserta pihak yang diduga sebagai penjual selanjutnya dibawa ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan karena dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Masyarakat juga diharapkan terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga Kota Ternate agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *