Kapolres Ternate Jadi Narasumber Pro 1 RRI, Ajak Masyarakat Cerdas Finansial dan Waspada Investasi Ilegal

Ternate – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara dugaan investasi ilegal Zahra Berkah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan talk show bertajuk “Maluku Utara Cerdas Finansial, Memperluas Akses Inklusi Keuangan, Membentengi Masyarakat dari Investasi Ilegal” yang digelar di Pro 1 RRI Ternate, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/10/2026).

Dalam dialog interaktif tersebut, Kapolres Ternate menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Ternate masih melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara Zahra Berkah. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dalam penanganan ini, kami sangat terbuka. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan silakan datang langsung ke Polres untuk disampaikan secara detail oleh penyidik,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Kapolres Ternate menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan mendalam guna memastikan setiap fakta serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap.

“Semua yang terlihat akan kami proses. Berikan waktu kepada penyidik kami untuk tetap fokus bekerja sehingga kepastian hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan komitmennya untuk mencegah dan memberantas praktik investasi ilegal di wilayah Maluku Utara.

Menurutnya, persoalan investasi ilegal menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta berdampak terhadap kepercayaan publik.

“Saya orangnya sangat senang dengan tantangan, sehingga saya akan membuat komitmen zero (nol) untuk investasi bodong di Maluku Utara,” tegas Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M.

Terkait perkara Zahra Berkah, Dirreskrimsus Polda Maluku Utara mengapresiasi langkah Polres Ternate yang telah melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Polres Ternate telah menunjukkan bukti nyata dengan memproses pelaku untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M.

Kombes Pol. Reinhard juga mendorong penyidik untuk mendalami aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan unsur dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung proses penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara.

“Selain melakukan penindakan hukum dari bidang investasi bodong, kita bisa masukkan juga TPPU sehingga seluruh aset dari para tersangka dapat ditelusuri secara mendalam,” jelas Dirreskrimsus Polda Malut.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M., juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas setiap kegiatan investasi, termasuk mengecek apakah perusahaan atau kegiatan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain investasi ilegal, masyarakat juga diminta melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik arisan ilegal, pinjaman online ilegal, maupun bentuk penghimpunan dana masyarakat lainnya yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Kami memiliki fungsi represif. Jika laporan itu ada, maka akan kami tindak untuk menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri benar-benar ditunjukkan sebagaimana tagline Kapolri, yakni Polri bersama masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Malut.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga diminta memperhatikan hak para korban yang telah membuat laporan resmi dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan aset tersangka yang dapat dilakukan penyitaan dan terdapat koordinasi dengan pihak terkait, maka proses pengembalian atau penanganan terhadap aset tersebut harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang harus didahului adalah pelapor, bukan pada korban yang tidak melapor tiba-tiba datang untuk meminta pengembalian,” tegas Dirreskrimsus Polda Malut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Ternate, perkara investasi Zahra Berkah diketahui menghimpun dana masyarakat dengan nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara investasi ilegal yang mendapat perhatian masyarakat di Kota Ternate. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara Karapoto yang mencuat pada 2018.

Hadir dalam kegiatan dialog interaktif tersebut, selain Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M., juga Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat serta Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan finansial serta tidak menjadi korban investasi ilegal.

Kapolres Ternate mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menyerahkan dana kepada pihak yang menawarkan investasi. Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau menghubungi layanan call center Polri 110 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *