Polres Ternate Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Utama Diamankan Bersama Penadah

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian puluhan handphone di sejumlah lokasi indekos di Kota Ternate.,Sabtu (18/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT,oleh piket Sat Reskrim Polres Ternate bersama Tim Resmob Macan Gamalama di salah satu indekos Semangat 3, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto S.I.K.,M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, Menjelaskan Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias Ari (26), warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi 14 dompet, 3 unit handphone, dan 2 unit tablet.

Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan ke Mako Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 22 unit handphone di beberapa lokasi indekos di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di mana Tim Resmob berkoordinasi dengan Resmob Polsek Ternate Selatan untuk menelusuri penjualan barang hasil curian.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sebagian barang telah dijual kepada seorang pria berinisial R.

Petugas kemudian mengamankan R yang saat itu berada di Polsek Ternate Utara untuk keperluan pemeriksaan dalam perkara lain.

Dari hasil interogasi, R mengaku menyimpan sebagian barang di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi serta telah menjual 17 unit handphone kepada D.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan D di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan,Sekitar pukul 18.00 WIT, D dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, D mengaku telah menjual seluruh handphone tersebut melalui marketplace dan media sosial Facebook.

Sementara Barang Bukti yang Diamankan Diantaranya 2 unit iPad (Apple dan M66 Pro Max Crystal),9 unit handphone berbagai merek (Tecno, Vivo, Oppo, iPhone, Samsung, dan Realme) Dan 14 buah dompet beserta kartu identitas yang diduga hasil tindak pidana.

Kasat Reskrim Juga Menjelaskan Sementra Penyidik telah Melakukan Pemeriksaan Dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya”,Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *