Ternate – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) dan barang ilegal lainnya di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (17/4/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., Menjelaskan Dalam Keterangan Bahwa Sekitar Pukul 09.45 WIT,Personel piket Melaksanakan Kegiatan Monitoring serta Pemeriksaan Barang Bawaan Serta titipan Penumpang,Yang dilakukan terhadap Kapal KM UKI RAYA 04 yang tiba dari Pelabuhan Manado.
Dalam pemeriksaan Tersebut,Personel Piket menemukan sejumlah minuman keras tanpa izin yang disembunyikan di dalam kapal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 96 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 12 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter, serta 12 botol bir Bintang ukuran 620 ml.
Miras tersebut ditemukan di bagian dek 1 (palka) kapal, dikemas menggunakan kardus (dos) yang kemudian dilapisi kembali dengan karung berukuran kecil untuk mengelabui petugas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Juga menegaskan bahwa kegiatan Razia miras Serta Barang ilegal akang terus Ditingkatkan Sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk distribusi barang dan orang.
“Kami berkomitmen untuk terus Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal, khususnya di Kawasan pelabuhan Yang Selalu Menjadi Pintu Masuknya miras Dan Barang Ilegal lainya,Himbauan juga Kami Sampaikan Kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang,” tegasnya.




