Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Unit Resmob dan Unit Intelkam Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Lingkungan Tobenga, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (16/4/25).
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli miras di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua jerigen berisi miras jenis cap tikus ukuran 5 liter serta enam kantong plastik bening berisi miras jenis akar atau ciu.
Lanjut, Kasi Humas mengatakan bahwa seluruh barang bukti diamankan bersama pemilik rumah ke Mapolsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
Pemilik rumah berinisial N.K. (52), seorang perempuan warga Lingkungan Tobenga, tidak dapat menunjukkan izin edar atau dokumen legal atas kepemilikan miras tersebut.
Saat ini, N.K. masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami sumber dan tujuan distribusi minuman keras tersebut. ujar Kasi Humas.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kota Ternate.