Resmob Ternate Utara Grebek Miras Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan!

Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan akar di sebuah rumah di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa (22/4/25).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ilegal miras di kawasan tersebut.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengungkapkan bahwa, anggota menerima informasi tentang aktivitas jual beli miras di gang Penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa minuman keras di rumah yang dimaksud. ujar Kasi Humas.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menyita 6 plastik bening berisi miras jenis cap tikus dan 13 kantong plastik berisi miras jenis akar. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Ternate Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pemilik rumah yang juga merupakan pemilik barang bukti, berinisial D.A (48), warga Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

D.A langsung diberikan pembinaan oleh Kapolsek Ternate Utara dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate melalui Polsek Ternate Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *