Ternate – Personel Polsek Ternate Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Captikus dalam kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan di Pelabuhan Speedboat Armada Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (13/8/26).
Kapolsek Ternate Selatan Iptu Irwan Ahdi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan Pulbaket yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Ternate Selatan Aiptu N. Buchari bersama anggota.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua dus berukuran sedang yang berisi minuman keras jenis Captikus yang telah dikemas dalam kantong plastik bening berukuran sekitar 600 mililiter.
“Dari hasil pemeriksaan, satu dus berisi 38 (tiga puluh delapan) kantong Captikus dan satu dus lainnya berisi 35 (tiga puluh lima) kantong Captikus, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) kantong,” jelas Kasi Humas.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Ternate Selatan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Seluruh barang bukti berupa 73 (tujuh puluh tiga) kantong minuman keras jenis Captikus kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Ternate Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras maupun tindak pidana lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.




