Ternate – Kepolisian Resor Ternate mengimbau pemilik dan penghuni rumah kost di wilayah Kota Ternate untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal sekaligus mendorong peran aktif pemilik dan penghuni kost dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat serta melalui media sosial dan media online agar dapat diketahui dan diterapkan bersama.
“Kami menyampaikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kost, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media online, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya kejahatan 3C di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres Ternate, Sabtu (26/9/2026).
Kapolres Ternate menjelaskan, pemilik kost memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Oleh karena itu, pemilik kost diimbau untuk mendata identitas setiap penghuni dan melaporkannya kepada ketua RT/RW setempat.
Selain itu, pemilik kost diimbau memasang kamera pengawas atau CCTV pada bagian luar tempat kost sebagai sarana pemantauan lingkungan.
Sementara itu, kepada para penghuni kost, Polres Ternate mengimbau agar menerima tamu hingga pukul 23.00 WIT. Apabila terdapat tamu yang akan bermalam atau menginap, penghuni kost wajib melaporkannya kepada pemilik kost serta ketua RT/RW setempat.
Penghuni kost juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga milik pribadi, seperti telepon seluler, laptop, dan kendaraan bermotor. Kendaraan disarankan dikunci ganda atau ditempatkan di dalam area kost yang aman.
“Jika melihat orang atau hal yang mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110,” imbau AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.
Layanan Call Center Polri 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, dan pengaduan terkait gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kepolisian.
Selain Call Center Polri 110, masyarakat Kota Ternate juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Ibu Kapolres Ternate” pada nomor WhatsApp 0821-2208-2105.
Polres Ternate mengajak seluruh pemilik dan penghuni kost serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian, potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.



