Ternate – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam kegiatan razia terhadap kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (2/9/2026).
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya minuman keras dan barang ilegal lainnya ke wilayah Kota Ternate sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukaddar, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap KM Sinabung yang tiba dari Pelabuhan Bitung, petugas menemukan sejumlah miras tradisional yang disembunyikan di area kapal.
“Dalam kegiatan razia tersebut, personel menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan kardus air mineral dan dilakban berwarna kuning. Barang tersebut ditemukan di area Dek 2, tepatnya di bawah ranjang penumpang, dan tidak ditemukan pemiliknya,” jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 30 botol Cap Tikus ukuran 700 ml dan 29 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 59 botol.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur.
Kasi Humas menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras serta barang ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kota Ternate.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu masuk dan keluar orang maupun barang,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas dan berpotensi memicu terjadinya tindak pidana.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian dengan menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau barang ilegal lainnya.
Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif dan penindakan secara terukur guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate.




