Ternate – Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun antara kendaraan roda empat dan roda dua yang terjadi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (2/9/2006).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dalam proses penyidikan, pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Per hari ini, perkara tersebut resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Kasi Humas menjelaskan, SPDP tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate, tetapi juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak yang berada di luar Kota Ternate, penyampaian SPDP dilakukan melalui jasa pengiriman.
Terkait permintaan ganti rugi kerugian materiel dari korban kepada tersangka, Kasi Humas menegaskan bahwa kepolisian berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri dalam hal ini hanya menjembatani komunikasi antara korban dan tersangka. Mengenai penyelesaian kerugian materiel, hal tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Iptu Ekan Mukadar menerangkan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Namun, tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan tetap wajib menjalani wajib lapor selama proses penyidikan,” tegas Kasi Humas.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Ternate memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus melengkapi administrasi penyidikan serta alat bukti guna memastikan perkara dapat diproses secara objektif dan akuntabel.
Kasi Humas Polres Ternate turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate apabila dalam proses pelayanan maupun penanganan perkara terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan.
“Polres Ternate berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Iptu Ekan Mukadar.




