Ternate – Tim Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Sabtu (11/01/25).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIT, mengenai seorang pria yang diduga memiliki narkotika.
Menurut keterangan Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman, S.Sos., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial Y.B.S (27), warga Kelurahan Fitu.
Saat diamankan, Y.B.S mengakui memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Dari penggeledahan, ditemukan sebanyak 84 sachet plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 60,7 gram.
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya seperti 1 sachet plastik besar bekas sabu, sebuah tas plastik hitam, dan 1 toples kecil warna hijau.
Y.B.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Y.B.S dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Kasus ini terus dalam tahap penyidikan lebih lanjut. tutup Kasi Humas.