Polres Ternate Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penemuan Jasad Bayi Dan Begal Payudara Yang Meresahkan Masyarakat

Ternate – Kepolisan Resor Ternate menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang menjadi perhatian publik, yakni kasus penemuan jasad bayi di Kelurahan Fitu dan kasus begal payudara yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Ternate, bertempat di Lobby Mapolres Ternate, Rabu (17/6/2026)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ternate Akbp Anita Ratna Yulianto S.I.K.,M.H., menyampaikan keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang ditemukan di belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku serta mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi dan jilbab yang digunakan sebagai pembungkus saat bayi tersebut dikuburkan.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Ternate pada 12 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara tersangka RL alias R (22) dan RA L (21).

Kedua tersangka diduga sepakat untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki usia delapan bulan dengan bantuan seorang perempuan berinisial HO alias J (65) yang berperan membantu proses pengguguran kandungan.

Setelah bayi lahir dalam kondisi tidak bernyawa, jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di kawasan belakang Kelurahan Fitu.

Penyidik juga melakukan pencarian lokasi penguburan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate bersama tim gabungan. Hasil pemeriksaan ilmiah melalui uji DNA oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri membuktikan bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis dari kedua tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 13 Juni 2026 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan proses hukum saat ini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polres Ternate juga berhasil mengungkap kasus begal payudara yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Ternate. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Polres Ternate, Resmob Polsek Ternate Utara, dan Resmob Polsek Ternate Selatan.

Pelaku berinisial MZAK alias K (46) diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus memegang payudara korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku diduga terlibat dalam 11 lokasi kejadian berbeda yang tersebar di wilayah Kota Ternate, terdiri dari dua kasus pada tahun 2025 dan sembilan kasus pada tahun 2026 dengan modus operandi yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta alat hisap narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Kapolres Ternate juga menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan, rasa aman, serta penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Ternate dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan hingga berhasil mengungkap kedua kasus tersebut.
Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,”tegas Kapolres.

Polres Ternate akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *