Polsek Ternate Selatan Ungkap Puluhan Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Kelurahan Mangga Dua

Ternate – Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, berhasil mengungkap peredaran puluhan kantong minuman keras (miras) ilegal tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (01/8/26).

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Panit Intelkam Polsek Ternate Selatan, Aiptu N. Buchari, bersama personel yang melaksanakan kegiatan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua dus berukuran sedang yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus siap edar.

Kapolsek Ternate Selatan Iptu Irwan Ahdi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 50 (lima puluh) kantong plastik bening berisi minuman keras jenis Cap Tikus tanpa pemiliknya.

“Petugas menemukan dua dus yang masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) kantong plastik bening ukuran sedang dengan volume sekitar 600 mililiter per kantong. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 (lima puluh) kantong minuman keras jenis Cap Tikus,” jelas Iptu Ekan Mukadar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak pidana maupun aksi kriminalitas lainnya.

Usai diamankan, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat diharapkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *