Ternate – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada hari Kamis, 17 April 2025, SPKT Polres Ternate melaksanakan sejumlah kegiatan pelayanan yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Adapun kegiatan pelayanan yang dilakukan meliputi:
1. Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyaraka
SPKT menerima dan menindaklanjuti laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Ternate.
2. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting seperti kartu identitas, surat kendaraan, atau dokumen lainnya, sebagai bentuk fasilitasi proses administrasi lanjutan.
3. Pelaksanaan Patroli di Wilayah Hukum Polres Ternate
Sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas, personel SPKT melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik rawan dan lokasi strategis di wilayah hukum Polres Ternate.
4. Penerimaan Informasi dari Masyarakat
SPKT juga menerima berbagai informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban. Informasi tersebut menjadi bahan analisis untuk langkah-langkah antisipatif dan penanganan yang tepat.
Pelayanan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis. Melalui kegiatan ini, Polres Ternate berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polres Ternate akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan dalam merespons setiap kebutuhan masyarakat.