Ternate – Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate mengamankan sebanyak puluhan kantong plastik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kegiatan penindakan terhadap peredaran miras di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (15/8/26).
Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lukman Umasugi, melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman keras di wilayah Kelurahan Jambula.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Sesampainya di lokasi, personel Opsnal Polsek Pulau Ternate menemukan dan mengamankan 57 (lima puluh tujuh) kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pulau Ternate untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Ekan Mukadar menambahkan, Polres Ternate melalui jajaran Polsek akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” pungkas Kasi Humas.




