Ternate – Kepolisian Resor Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Minggu (12/4/25) malam.
Satuan gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan dua karung berisi puluhan kantung miras jenis captikus di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Informasi awal diterima dari KBO Sat Intelkam Polres Ternate, yang menyampaikan bahwa telah diamankan 1 karung berisi 29 kantung miras oleh anggota Sat Intelkam di sebuah lokasi di Kelurahan Santiong. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar pemukiman padat penduduk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sementara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Patroli Sat Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, S.E., bergerak cepat menuju lokasi belakang Toko Prima, Kelurahan Santiong. Di lokasi yang sama, petugas kembali berhasil menemukan 1 karung lain yang berisi 30 kantung miras jenis cap tikus siap edar.
Dari hasil pengamanan dua karung barang bukti tersebut, petugas menduga kuat bahwa lokasi tersebut merupakan tempat transit barang haram yang akan diedarkan di wilayah Koat Ternate. Meski saat penggerebekan tidak ditemukan pemilik barang secara langsung, berdasarkan informasi awal, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku berinisial “F”, warga setempat yang diduga sebagai pemilik dan pengedar barang tersebut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti sebanyak 59 kantung miras jenis cap tikus diamankan ke Mako Polres Ternate oleh tim gabungan dari Sat Samapta dan Sat Intelkam guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong S.H menyampaikan bahwa operasi miras akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan dan kegiatan masyarakat lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam penyimpanan atau peredaran miras. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui layanan pengaduan call center 110,” tegas Kasi Humas.