Sat Samapta Polres Ternate Amankan Ratusan Kantong Minuman Beralkohol Ilegal

Ternate – Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, S.IP., di wilayah Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Pulau., pada Selasa (03/2/26).

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya oknum warga yang membawa minuman keras di wilayah Kota Ternate.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Samapta bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Selanjutnya, petugas mengikuti pergerakan warga yang membawa miras menuju lokasi transaksi yang berada di samping salah satu tempat wisata di Kelurahan Takome. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan razia dan menemukan sejumlah barang bukti.

Pada pukul 00.30 WIT, petugas membawa barang bukti beserta dua orang terduga pelaku ke Mapolres Ternate guna proses hukum lebih lanjut.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (25), ibu rumah tangga, beralamat di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara, dan S (27), wiraswasta, beralamat di Tedeng.

Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 karung yang berisi total 420 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus.

Kasi Humas Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *