Ternate – Unit Resmob Polsek Ternate Utara melakukan pengembangan kasus peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diamankan di lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, pada Minggu (12/1/25).
Keberhasilan pengungkapan ini dilakukan setelah tim Resmob Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, menyampaikan bahwa tim Resmob berhasil menyita 11 karung berisi plastik besar berukuran 20 liter serta satu jeregen berukuran 25 liter yang berisi miras ilegal.
Penemuan barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan peredaran minuman beralkohol ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, tim Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N.M (54), yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras tersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai montir ini, tinggal di Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, dan terlibat dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut, di bawah pengawasan langsung Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin. ujar Kasi Humas.
Kapolres Ternate menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. tutup Kasi Humas.