Ternate – Polsek Pulau Ternate kembali melakukan razia minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat.
Razia ini dilakukan oleh Kanit Intelkam Bripka Badri Sanaky bersama dua rekannya, Bripka Abdullah Kaplale dan Bripka Faujul, pada Rabu (23/4/25) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli miras ilegal di daerah tersebut.
Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lukman Umasugi melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa informasi yang diterima menyebutkan adanya transaksi miras di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Intelkam Polsek Pulau Ternate langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Namun, saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, pelaku yang diketahui berinisial A berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. ujar Kasi Humas.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar lidik Polsek Pulau Ternate.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peesonil telah melakukan beberapa tindakan, antara lain turun langsung ke tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar, serta mengamankan barang bukti.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate.