Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Atas Kapal Penumpang

Ternate – Dalam upaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Polres Ternate melaksanakan razia terhadap barang bawaan penumpang dan barang titipan di atas Kapal Penumpang yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin (20/7/2026).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal maupun barang terlarang lainnya melalui jalur transportasi laut.

“Dalam pelaksanaan razia, personel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang titipan serta sejumlah lokasi di dalam kapal, termasuk area dapur kapal. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 210 botol minuman keras jenis Cap Tikus berukuran 600 mililiter yang disimpan tanpa dilengkapi identitas maupun dokumen kepemilikan,” jelas Ipda Sudirjo, S.Ip.

Kasi Humas menerangkan, ratusan botol minuman keras tersebut ditemukan di area barang titipan dan dapur KM Permata Obi. Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, tidak ada seorang pun yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 210 botol minuman keras jenis Cap Tikus langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk kepentingan pendataan, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Kota Ternate, khususnya melalui pelabuhan laut, guna mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengangkut minuman beralkohol ilegal karena dapat menimbulkan berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun barang terlarang lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *