Ternate – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam kegiatan razia yang digelar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Selasa (15/4/25).
Razia dilakukan terhadap kapal KM. Al Sudais 21 yang baru tiba dari rute Pelabuhan Manado-Jailolo.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan miras yang dikemas dalam dua dus, disembunyikan di dek II bagian belakang kapal. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Iptu Mirna Oramali, S.H. M.H melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 15 botol miras jenis Cap Tikus, masing-masing berukuran 1,5 liter. Total miras yang diamankan berjumlah 22 liter. Barang tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Ternate.
Setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pemilik serta tujuan pengiriman miras tersebut.
Polres Ternate dan jajaran akan terus melakukan razia rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di area pelabuhan yang kerap menjadi jalur penyelundupan barang ilegal. ujar AKP Umar Kombong, S.H.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.