Ternate – Satresnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIT.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman, S.Sos., M.H., berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Ternate/Polda Maluku Utara. Sabtu (11/01/24).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.F alias O.P (28), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah kamar penginapan.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan barang bukti berupa:
– 5 sachet plastik kecil berisi sabu seberat bruto ± 1,2 gram,
– 1 sachet plastik sedang berisi sabu seberat bruto ± 0,3 gram,
– 1 sachet plastik besar berisi sabu seberat bruto ± 6,9 gram.
Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), beberapa pipet kaca, korek api, pakaian, serta dua unit telepon genggam. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut sebagian untuk konsumsi pribadi, sebagian lagi untuk dijual.
Dalam penangkapan ini, turut diamankan paket kiriman dari Jakarta berisi narkotika. Paket tersebut diterima tersangka melalui jasa pengiriman dengan nomor resi JP4214053051.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.