Ternate – Sat Reskrim Polres Ternate berhasil mengungkap kasus perjudian togel dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial JDA (39), di salah satu ruko di Terminal Angkutan Umum, Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, sekitar pukul 16:00 WIT, pada Minggu (11/5/25) sore.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari seorang informan mengenai adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Tim Resmob Macan Gamalama langsung bergerak menuju TKP setelah mendapatkan informasi, dan berhasil mengamankan inisial JDA (39) yang tengah melakukan aktivitas mencatat nomor togel dan menghitung uang tunai di dalam ruko.
Saat penangkapan, pelaku sedang merekap hasil nomor togel yang dipasangkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi uang tunai berbagai pecahan dengan total sebesar Rp2.983.000, serta 11 nota rekapan berisi nomor togel dan 22 nota kosong.
Selain itu, tim juga menemukan dua lembar sio togel dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi. ungkap Kasi Humas.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sangaji, Ternate Utara ini menjalankan aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut secara rutin.
Tim Sat Reskrim Polres Ternate kini melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan judi togel yang lebih besar.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, mengingatkan bahwa Polres Ternate akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian ilegal dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Saat ini, penyidikan dan administrasi lebih lanjut akan dilengkapi guna memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. tutup AKP Umar Kombong, S.H.