Polres Ternate Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate secara resmi menyerahkan tersangka berinisial S.R alias GANDI beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Ternate. Penyerahan dilakukan pada Kamis, (13/2/25), sekitar pukul 15.00 Wit, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal 13 Februari 2025.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Ternate juga telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan lengkap (P-21) dengan nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025. ungkap Kasi Humas.

Tersangka S.R alias GANDI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S.R alias GANDI diduga tanpa hak dan secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja. ujar Kasi Humas.

Dalam proses penyerahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,7 kg, dua buah kotak tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resi, satu unit HP Infinix Hot 12 Play warna biru, serta satu kartu SIM.

AKP Umar Kombong, SH Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus S.R alias GANDI selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat. tutup Kasi Humas.

banner 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *