Ternate – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman, S.Sos., M.H., berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria. Sabtu (11/01/25).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial M.R.A.R. alias A.L., berusia 24 tahun, berhasil diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:
– 3 sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto ± 0,6 gram.
– 2 sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto ± 1,2 gram.
– 1 sachet plastik bekas sabu.
– Berbagai alat pendukung, termasuk alat hisap, sedotan, korek api, dan beberapa barang pribadi lainnya.
Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan diperoleh dari seseorang berinisial M.F.B.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami terus mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Umar Kombong, SH.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.