Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula melalui Unit Tipiring melaksanakan kegiatan Patroli Wansosa (Patroli Daerah Rawan dan Razia Sopi) pada Selasa, (14/4) kemarin.
Kegiatan ini difokuskan pada razia minuman keras (miras) di wilayah pelabuhan, jalur masuk, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan dan distribusi miras ilegal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit Tipiring. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan di dalam kapal, tempat penitipan barang, hingga area dapur kapal. Selain itu, personel juga melaksanakan pemantauan di sekitar dermaga pelabuhan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus (sopi) sebanyak 12 botol kemasan air mineral ukuran 600 mililiter yang tidak diketahui pemiliknya. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Sula melalui patroli rutin dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal,” ujar Iptu Jarwadi.
Polres Kepulauan Sula juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras ilegal.




