Ternate – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate memasang tanda larangan parkir di depan Pasar Higienis Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (19/8/2026).
Pemasangan tanda larangan parkir tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan depan Pasar Higienis sampai depan Mall Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Naomi Olinna Harahap, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, mengatakan bahwa dengan terpasangnya tanda larangan parkir tersebut, jalur di depan Pasar Higienis Ternate secara resmi menjadi kawasan larangan parkir bagi pengendara.
“Pemasangan tanda larangan parkir ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Higienis sampai depan Mall Ternate. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu yang telah dipasang,” ujar Iptu Ekan Mukadar.
Kasi Humas menambahkan, penataan tersebut juga bertujuan agar kendaraan yang berhenti atau parkir tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, khususnya pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Kepada masyarakat yang akan memarkir kendaraan, kami mengarahkan agar menggunakan lokasi parkir yang telah tersedia di area parkiran depan Pasar Higienis Ternate,” tambah Iptu Ekan Mukadar.
Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat dan pengendara untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di kawasan pasar demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Ternate.




