Personil Pos Pam Desa Kusu terus melakukan upaca untuk mencegah peredaran minuman keras, dengan cara terus melakukan razia minuman keras dengan cara lakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan yang melintasi Pos Pam Desa Kusu, Kamis (30/01/25).
Giat tersebut dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Oba Utara Ipda Rais Buana El Usman, bersama 4 personil yang terdiri dari 2 Personil Sat Samapta, 1 Personil Lalu Lilintas dan 1 Personil Polsek Oba Utara.
Kegiatan berawal dari informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada masyarakat yang membawa minuman keras jenis cap tukus melalui jalur laut dengan menggunakan perahu nelayan.
Atas informasi tersebut, personil Pos Pam Desa Kusu langsung melaksanakan patroli disekitar pantai di Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tikep dan menemukan ada masyarakat yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus dengan menggunakan perahu (bodi) sebanyak 56 (lima puluh enam) kantong miras yang dikemas menggunakan kantong plastik dan satu jiregen berukuran 25 (dua puluh lima) liter.
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Namun terjadi penolakan oleh masyarakat setempat dengan alasan barang bukti miras tersebut diperuntukan untuk acara adat pengakhiran tahun.