Ternate – Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam kegiatan penindakan di wilayah Kota Ternate yang dilaksanakan pada Sabtu, (17/01/25).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aipda Asri Marasabessy, S.I.P., sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pada pukul 11.00 WIT, personel Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum yang membawa minuman keras menggunakan kendaraan roda empat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 12.00 WIT Dantim bersama anggota bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIT, petugas melakukan razia terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna putih di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan karung yang masing-masing berisi 50 botol minuman keras jenis cap tikus, dengan total keseluruhan sebanyak 400 botol. Selain itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih turut diamankan sebagai sarana pengangkut.
Sekitar pukul 13.00 WIT, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun identitas para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (27), wiraswasta, alamat Bitung, Inisial ZK (24), ibu rumah tangga, beralamat di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Selatan; serta Inisial IZ (24), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara.
Lokasi kejadian berada di depan eks Mapolda Maluku Utara, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasi Humas Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




