Ternate – Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan 100 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan seorang pelaku dalam penggerebekan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pada Kamis (04/12/25) malam.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Pada pukul 21.00 WIT, tim opsnal menuju lokasi dugaan dan mendapati pelaku berinisial TD (62), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara, membawa minuman beralkohol ilegal dengan sepeda motor menuju Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Di rumah di Kelurahan Fitu, pada sekitar pukul 22.00 WIT, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 100 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIT, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini sebagai upaya Sat Samapta Polres Ternate menindak tegas penyalahgunaan dan penjualan minuman beralkohol ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate agar segera melapor ke layanan Call Center 110 Polri atau pengaduan langsung Ibu Kapolres Ternate untuk mendukung penegakan hukum.



